Lompat ke isi utama

Berita

Baper T&J #07

Baper T&J #07
Tanya: \n \nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024? \n \n Jawab: \n \nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan beLas) bulan sebelum hari pemungutan suara”. Maka sudah semestinya Parpol segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan verifikasi. \n \nAdapun persyaratannya disebutkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 Ayat (2) : Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: \n
    \n \t
  1. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang
  2. \n \t
  3. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  4. \n \t
  5. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  6. \n \t
  7. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan;
  8. \n \t
  9. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  10. \n \t
  11. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan - dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  12. \n \t
  13. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  14. \n \t
  15. mengaiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  16. \n \t
  17. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
  18. \n
\nPersyaratan yang disebutkan pada pasal 173 ayat 4 akan diverifikasi oleh KPU. Bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) 4 % di Pemilu 2019 lalu akan diverifikasi secara adminstrasi saja. Sedangkan untuk Parpol yang tidak lolos PT 4% di Pemilu 2019 dan Parpol baru akan diverifikasi secara adminsitrasi dan secara faktual oleh KPU (treatmen berbeda ini sudah kami jelaskan pada edisi Baper T&J #06). Terima kasih. \n \nWassalam. @lur \n \n  \n \n#sahabatbawaslu \n \n#salamawas \n \n#ayooawasipemilu2024