Lompat ke isi utama

Berita

ALVIAN IKUTI RAKORNAS SINERGITAS TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU/PEMILIHAN

ALVIAN IKUTI RAKORNAS SINERGITAS TINDAK LANJUT PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU/PEMILIHAN
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Bapak Alvian Mato yang juga merupakan Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa turut hadir sebagaimana undangan Bawaslu RI, yang bertempat di mercure Hotel Jakarta, hari ini senin (22/11/2021). Giat yang diikuti ini merupakan tindak lanjut atas giat sebelumnya yang dilaksanakan Bawaslu RI bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kab/Kota kaitan dengan persiapan proses penanganan pelanggaran administrasi dalam menyongsong Pemilu/Pemilihan 2024 nanti. \n \nDalam sambutan yang diikuti beliau  sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Petalolo SH, MH mengatakan bahwa Penting untuk mensinergikan tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan 2024 sebab tantangan dan masalah yang akan di hadapi penyelenggara pada pemilihan serentak nanti sangat berat. \n \nLebih lanjut Eks Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan itu Oleh karena itu penting untuk menselaraskan persepsi antara KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara pemilu dan pemilihan untuk menyatukan persepsi tentang pelanggaran administrasi. Sebab dalam beberapa persoalan antara kpu dan bawaslu berbeda dalam menindak lanjuti rekomendasi bawaslu. Jelas dewi \n \nDewi pun menyebut jumlah pelanggaran administrasi pemilu tahun 2019 sebanyak 16427. Hasil penanganan 16134. Untuk pelanggaran administrasi pemilihan berjumlah 1802. Jumlah pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan begitu banyak oleh karena itu bawaslu harus bisa menguasai tata cara, mekanisme dan prosedur pemilu dan pemilihan. \n \nSelain itu penyelenggara harus bisa menguasai serta memperlajari setiap tahapan pemilu dan pemilihan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi masalah yg muncul di kemudian hari. sikap ini juga meciptakan daya cegah agar pemilihan sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme pemilu dan pemilihan. Pungkas dewi \n \nSementara itu Kordiv Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja SH, LLM menambahkan bahwa pelanggaran administrasi sebisa mungkin diselesaikan dengan cara cepat jika berkaitan dengan persoalan yang bisa di selesaikan dilapangan. Sebab penyelenggara pemilu menjalankan tugas yang begitu rumit dan bekerja diatas regulasi yang berbeda dan cara penanganna yang berbeda pula yang mana untuk penanganan pelanggara administrasi pemilihan berdasarkan UU NO 10/2016 dan pemilu berdasarkan pada uu no7 /2017. \n \nDari Kordiv Penanganan pelannggaran Bawaslu Kota itu sendiri menyebutkan bahwa Pemilu 2024 memerlukan kecermatan dan ketelitian sebab meskipun masalah yang hadapi sama tetapi ditangani dengan cara berbeda, Regulasi yang berbeda dan kemungkinan penyelenggara yang baru. \n \nSementara proses penanganannya harus cepat, berbiaya ringan dan teliti Pelanggaran administrasi merupakan pelangaran yang terjadi jika terdapat kesalahan prosedur, mekanisme dan tata cara yang berkaitan dengan administraai pemilihanan dan pemilu. \n \nAdapun kegiatan ini selain dihadiri Bawaslu Kab/Kota se-indonesia turut dihadiri pula oleh Anggota KPU RI Bapak Hasyim Asyari, SH, LLM, Phd. tutup