Berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang setiap tahun di evaluasi oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo khususnya di Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, hari ini Selasa (21/12/2021) pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus penanggungjawab data BMN di Kabupaten/Kota Bapak
Tanya:
\n
\nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024?
\n
\n Jawab:
\n
\nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po
Tanya:
\n
\nApa saja yang harus disiapkan oleh Parpol terkait dengan verifikasi sebagai syarat peserta kontestasi Pemilu 2024?
\n
\n Jawab:
\n
\nBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 176 ayat 4 berbunyi “Jadwal waktu pendaftaran Partai Po