Visitasi KI, Bawaslu Kota Gorontalo Tegaskan Ruang Layanan Informasi Dikelola Sesuai SOP
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo menerima visitasi dari Komisi Informasi dalam rangka peninjauan ruang layanan informasi publik. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan kesiapan bawaslu kab/kota dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur. Selasa (7/7/2026).
Dalam visitasi tersebut, Tim Komisi Informasi meninjau langsung fasilitas ruang layanan informasi yang disediakan Bawaslu Kota Gorontalo. Peninjauan meliputi ketersediaan sarana pelayanan, alur permohonan informasi, daftar informasi publik, serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akses informasi terkait kelembagaan dan pengawasan pemilu. Turut hadir dalam visitasi tersebut ketua dan anggota bawaslu provinsi Gorontalo, Diskominfo Provinsi Gorontalo dan seluruh jajaran Bawaslu Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib menegaskan bahwa pengelolaan ruang layanan informasi dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku. Setiap permohonan informasi diproses melalui tahapan yang jelas, mulai dari penerimaan permohonan, pencatatan, verifikasi, tindak lanjut, hingga penyampaian informasi kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur, Bawaslu Kota Gorontalo juga terus mendorong penguatan layanan informasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Pengelolaan PPID, penyediaan informasi melalui website, penggunaan kanal media sosial, serta layanan permohonan informasi secara online menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Melalui visitasi ini, Bawaslu Kota Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola informasi publik yang profesional dan akuntabel. Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat transparansi kelembagaan, serta mendukung partisipasi publik dalam pengawasan demokrasi.