PENGUMUMAN PESERTA EXISTING YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 BERDASARKAN PENILAIAN HASIL EVALUASI KINERJA
\n
\n"
Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili didampingi 2 (dua) staf pelaksana teknis Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Sekretariat Bawaslu kota
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas P
Jakarta-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo hadiri konsolidasi Nasional Strategi Komunikasi Humas Bawaslu Menghadapi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bertempat di