Wujudkan Tata Laksana Hibah sesuai Ketentuan, Bawaslu Kota Gorontalo ikuti sosialisasi pengelolaan Dana Hibah Pilkada
|
Jakarta-Wujudkan tata laksana Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja dan pelaksana sekretariat Sita Karim ikuti sosialisasi pedoman pelaksanaan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Regional 3 yang diselenggarakan Bawaslu RI bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara, Senin 27/11/2023.
\n
\nKegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuady dalam arahannya ia menyampaikan kepada seluruh jajarannya baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan segala tanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 mendatang yakni persoalan NPHD, pengelolaan keuangan dan pengawasan tahapan pemilu di wilayah masing-masing.
\n
\ndiketahui bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi akan berakhir tanggal 28 november 2023 dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota khusus Regional 3.