Sosialisasi Pengisian SAQ Emonev Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kota Gorontalo Ikuti Kegiatan
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo melalui PPID dan staf pelayanan informasi mengikuti kegiatan Sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu kabupaten/kota Tahun 2026. Hal itu menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menghadapi tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan diselenggarakan oleh Bawaslu RI via daring pada Rabu (8/7/2026).
Melalui kegiatan tersebut, PPID Bawaslu Kota Gorontalo memperoleh pemahaman terkait tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, yakni untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan, serta menghadirkan umpan balik dan solusi atas berbagai kendala dalam pengelolaan layanan informasi publik. Hal ini menjadi dorongan bagi Bawaslu Kota Gorontalo untuk terus memperkuat tata kelola PPID secara lebih tertib, terbuka, dan akuntabel.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa tahapan pengisian jawaban pada aplikasi e-Monev berlangsung pada 8 sampai 24 Juli 2026. Setelah itu, SAQ yang telah diisi akan dinilai oleh Bawaslu Provinsi pada 25 Juli sampai 2 Agustus 2026, dengan masa sanggah pada 3 sampai 4 Agustus 2026 apabila diperlukan. Adapun hasil akhir monitoring dan evaluasi dijadwalkan diumumkan pada akhir Agustus 2026.
Sosialisasi ini juga menekankan beberapa komponen penilaian, antara lain sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, studi kasus, video komitmen, serta uji akses layanan informasi. Penilaian tersebut menjadi indikator penting untuk melihat sejauh mana badan publik, termasuk Bawaslu Kota Gorontalo, mampu menyediakan layanan informasi yang mudah diakses, responsif, dan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Pengisian SAQ Emonev KI tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai momentum evaluasi dan pembenahan agar layanan PPID semakin informatif, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi kepemiluan secara transparan.
penulis/editor:A.L