Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Herlina Gelar Uji Petik PDPB di Molosipat W
|
Kota Barat –Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III berjalan sesuai ketentuan, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu didampingi tim sekretariat melaksanakan uji petik pengawasan PDPB di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dimutakhirkan telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi.
Pada pelaksanaan uji petik tersebut, Herlina bersama jajaran melakukan pencermatan terhadap sejumlah data pemilih dengan metode verifikasi faktual secara langsung. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian identitas pemilih, perubahan status kependudukan, serta memastikan tidak terdapat data yang tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terakomodasi dalam daftar pemilih.
Herlina menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Menurutnya, data pemilih yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis serta berintegritas. Oleh karena itu, setiap tahapan pemutakhiran data perlu diawasi secara cermat dan berkelanjutan.
Selain melakukan verifikasi lapangan, tim pengawasan juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi daftar pemilih. Sinergi antarpemangku kepentingan dinilai penting agar proses pemutakhiran data dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan daftar pemilih yang valid.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan mendatang.
Penulis/editor:A.L
foto:Jois