Merujuk Pada Perbawaslu 12 Tahun 2023, Bawaslu Awasi Ketat proses Perakitan Kotak Suara
|
Kota Gorontalo-Tim fasilitasi pengawasan logistik Pemilu Bawaslu Kota Gorontalo awasi ketat proses perakitan kota suara bertempat di Kantor KPU Kota Gorontalo pada Jumat (24/11).
\n
\nKotak suara merupakan perlengkapan dalam logistik untuk proses Pemungutan suara. Bawaslu melakukan pengawasan melekat agar memastikan perlengkapan logistik tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas dan tepat waktu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum.
\n
\nSecara intens Bawaslu Kota Gorontalo telah melakukan koordinasi bersama KPU Kota Gorontalo berkaitan dengan jadwal dalam proses perakitan kota suara dan jenis perlengkapan logistik lainnya.
\n
\nHumas/A.L