Lompat ke isi utama

Berita

Kepada Caleg Demokrat, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Harap Jangan Ada Prosedur Yang Dilanggar Pada Tahapan Kampanye

Kepada Caleg Demokrat, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Harap Jangan Ada Prosedur Yang Dilanggar Pada Tahapan Kampanye
Kota Gorontalo – Saat Menjadi Narasumber Pada Kegiatan internal Partai Demokrat Kota Gorontalo yang juga Turut Hadir Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib selaku Ketua Bawaslu Kota Gorontalo pastikan Caleg pahami aturan main Dalam Kampanye. Hal ini disampaikan secara langsung saat Partai Demokrat menggelar bimbingan Teknis Partai Demokrat untuk calon Legislatif , Minggu 12/11/2023 \n \nSeperti Kata Sukrin Bahwa Potensi Kerawanan salah satunya yakni pada saat kampanye tidak memahami pengertian kampanye yang dalam hal ini adalah membagikan visi misi serta program Peserta Pemilu, Bukan Program Pribadi. \n \n“Sekali lagi Saya tekankan bahwa kampanye adalah menawarkan program, visi misi serta citra diri Peserta Pemilu, peserta pemilu disini adalah Partai Politik bukan individu. Kedatangan kami adalah bukti langkah pencegahan,  setelah Ini kami akan menyampaikan imbauan tertulis kepada semua partai politik” ujar Sukrin \n \nSukrin berharap saat kampanye nanti, para caleg demokrat yang akan bertarung dengan menawarkan program ke masyarakat, agar bersaing secara sehat, jangan ada bahasa yang menjatuhkan calon lain dalam internal, maupun di luar dari partai demokrat. \n \nUntuk porsedur dan mekanisme dalam hal ini STTP yang menjadi syarat sah dalam pemberitahuan kampanye ini pun jangan ada keterlambatan informasi baik oleh jurkam maupun tim lain yang akan disampaikan kepada Bawaslu Kota Gorontalo. \n \n“Pemberitahuan melalui izin dari polres adalah syarat sah Caleg berkampanye, kiranya ini dapat dipedomani dan jangan dilanggar oleh bapak Ibu caleg”. Sambung Sukrin \n \nTerakhir Soal Materi Kampanye Mantan Ketua KPU Kota Gorontalo Agar Mempdomani Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Untuk Setiap Poin Di Dalamnya, Mengingat di Pemilu tahun 2019 Ada Caleg Salah Satu Partai Yang Tidak Sengaja Melanggar Ketentuan Pasal tersebut. Dan dijerat dengan sanksi pidana, sehingga berkonsekuensi pembatalan sebagai calon Anggota Legislatif. \n \n“ Pasal 280 Ini adalah Kunci Bagaimana Para Caleg Memahami Apa-apa yang dilarang dalam berkampanye, sehingganya melalui pengurus partai bisa dilakukan penguatan secara berkelanjutan kepada 30 caleg dari partai demokrat ” Tegas Sukrin \n \nPewarta:Fahmi \n \nEditor:A.L \n \nFoto Fahmi