Lompat ke isi utama

Berita

Erman Katili: Keberanian Warga Melapor Jadi Kunci Cegah Pelanggaran Pemilu

Erman Katili

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili saat memberikan materi terkait teknis pelaporan pelanggaran pemilu kepada para peserta P2P, Selasa (19/5/2026)

Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo — Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan Pemilu. Hal tersebut disampaikan saat memberikan materi teknis pelaporan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Bawaslu kota Gorontalo, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu kota Gorontalo untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Melalui materi ini, peserta dibekali pengetahuan tentang mekanisme pelaporan, jenis pelanggaran, syarat laporan, serta pentingnya keberanian masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Erman menjelaskan bahwa masyarakat memiliki posisi strategis dalam pengawasan pemilu karena berada paling dekat dengan berbagai aktivitas kepemiluan di lapangan. Menurutnya, semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor, semakin besar pula peluang pelanggaran dapat dicegah maupun ditindaklanjuti secara cepat.

“Partisipasi masyarakat adalah kekuatan utama dalam pengawasan Pemilu. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Ketika masyarakat berani melapor dan menyampaikan informasi yang benar, maka potensi pelanggaran dapat lebih cepat kami telusuri dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujar Erman.

rapat
peserta P2P saat mendengarkan pemaparan materi dari anggota Bawaslu kota Gorontao Erman Katili bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa (19.5.2026).

Erman juga menekankan bahwa laporan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya disampaikan secara lisan tanpa keterangan yang jelas. Setiap laporan perlu memenuhi syarat formil dan materil, mulai dari identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa, hingga bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan.

“Laporan yang baik harus jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, peserta perlu memahami apa saja unsur yang harus disiapkan agar laporan dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Selain membahas teknis pelaporan, Erman turut menjelaskan jenis-jenis pelanggaran pemilu yang perlu diketahui masyarakat, termasuk pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran hukum lainnya. Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan bentuk pelanggaran dan mengetahui jalur penanganan yang tepat.

Dalam kesempatan tersebut, Erman juga memaparkan kewenangan bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Ia menegaskan bahwa bawaslu memiliki tugas untuk menerima laporan, melakukan kajian awal, menelusuri dugaan pelanggaran, serta meneruskan atau menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peserta P2P tampak aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait contoh kasus pelanggaran, bukti yang dapat digunakan dalam laporan, hingga mekanisme penyampaian informasi apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya.

 

penulis:A.L

editor:Wahyuni

Foto:Erwin