4 Titik Kerawanan, Sukrin Awasi Hari Kedua Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara
|
Kota Gorontalo-Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja serta tim fasilitasi Pengawasan Logistik awasi hari kedua pelaksanaan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Gorontalo, Kamis (4/1).
\n
\nSukrin Saleh Taib sampaikan untuk pengawasan logistik ini, Bawaslu fokus pada 4 titikk kerawanan saat penyortiran dan pelipatan surat suara berlangsung. Ke empat fokus pengawasan tersebut adalah:
\n1)memastikan tidak terjadi kesalahan pelipatan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing masing yang berakibat pada tidak sahnya suara Pemilih karena tembus coblos ke nomor urut nama atau gambar Peserta Pemilu lainnya;
\n2)penyortiran , pelipatan dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan
\nPerlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dilaksanakan dengan menerapkan ketepatan jumlah, ketepatan jenis,
\nbentuk, ukuran, dan spesifikasi, ketepatan kualitas, ketepatan waktu, dan ketepatan tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
\n3)pemusnahan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan terdapat Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara yang rusak dan/ atau kelebihan jumlah;
\n4)pencetakan ulang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam hal pada saat proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan terdapat kondisi kekurangan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara karena rusak.
\n
\nIa menambahkan bahwa jika dalam pengawasan terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan maka Bawaslu Kota Gorontalo akan segera berkoodinasi bersama KPU Kota Gorontalo dalam bentuk saran perbaikan.
\n
\nUntuk diketahui bahwa Proses pelipatan surat suara ini melibatkan pihak external dan Internal KPU Kota Gorontalo yang telah dimulai sejak tanggal 3 Januari 2024
\n
\nPenulis/A.L