Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Kelembagaan Dimulai, Bawaslu Kota Gorontalo Matangkan Persiapan Menuju Satker UKM Kelas A

bawaslu kota gorontalo

Rapat Internal Bawaslu Kota Gorontalo pada Senin (28/9/2026).

Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo mulai memantapkan langkah menuju transformasi kelembagaan dengan melakukan tindak lanjut hasil rapat pembinaan dan evaluasi jajaran secretariat yang diikuti oleh Koordinator secretariat Berny Pakaja yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom. Rapat internal tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, serta dihadiri Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan Herlina Antu, Koordinator Sekretariat Berny Pakaja, serta seluruh jajaran staf sekretariatSenin (28/9/2026).

Penguatan persiapan menuju Sekretariat Unit Kerja Mandiri (UKM) Kelas A menjadi salah satu agenda utama dalam rapat tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perkembangan pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1411/M.KT.01/2026 tentang Pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV. Dalam surat tersebut, Kementerian PANRB menyetujui pembentukan 139 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri atas 67 Sekretariat Kelas A dan 72 Sekretariat Kelas B.  

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kota Gorontalo membahas berbagai kesiapan yang perlu dilakukan untuk mendukung perubahan status kelembagaan, mulai dari penguatan administrasi, tata kelola organisasi, manajemen kinerja, hingga kesiapan dukungan teknis operasional sekretariat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diharapkan mampu memperkuat dukungan administrasi dan teknis operasional serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.    

Rapat juga menindaklanjuti hasil pembinaan dan evaluasi sekretariat yang disampaikan dalam rapat rutin jajaran sekretariat Bawaslu secara daring. Rapat tersebut membahas persiapan pembentukan 139 UKM yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB sebagai bagian dari penguatan organisasi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui tindak lanjut tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pemetaan kebutuhan dan langkah strategis agar proses menuju UKM Kelas A dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain penguatan kelembagaan, rapat juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, di antaranya rencana pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu serta persiapan pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Agama Kota Gorontalo. Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
 

Penulis/editor:A.L

foto:Wahyuni