Terkait dengan Penggunaan Sirekap. Herlina Sampaikan Ini
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi hukum, Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Herlina Antu hadiri bimbingan teknis penggunaan aplikasi sirekap bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Gorontalo yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo bertempat di Hotel Fox Selasa, (22/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Herlina Antu mengungkapkan mengenai aplikasi Sirekap dalam Pilkada 2024."Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan tahapan utama dalam Pilkada. Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilaksanakan dengan efektif.Ujar Herlina.
Ia menambahkan mengenai kegiatan bimtek kali ini kiranya dapat meningkatkan pemahaman teknis penyelenggara teknis. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa dokumen manual yang dihasilkan berupa formulir hasil penghitungan suara adalah yang Utama karena akan menjadi data rekap secara berjenjang dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan Suara walaupun telah di upload ke dalam aplikasi Sirekap.
Kegiatan turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Gorontalo dan diikuti oleh PPS se-Kota Gorontalo
Penulis/Editor:A.L
Foto: Alfian