Tegakkan Disiplin, Bawaslu Kota Gorontalo Aktif Ikuti Sosialisasi Kehadiran Pegawai: Izin Tak Lagi Lewat WA!
|
Tegakkan Disiplin, Bawaslu Kota Gorontalo Aktif Ikuti Sosialisasi Kehadiran Pegawai: Izin Tak Lagi Lewat WA!
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo — Komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional kembali dibuktikan. Melalui partisipasi aktif dalam rapat sosialisasi Surat Deputi terkait kehadiran pegawai, Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan dukungannya terhadap penerapan aturan kedisiplinan ASN secara menyeluruh.Kamis 10/7/2025
Rapat yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring ini dibuka oleh Kepala Sekretariat Provinsi, Nikson Entengo, dan menghadirkan pemateri dari internal sekretariat, yakni Kepala Bagian Administrasi, Admira Wantogia, serta Koordinator Sub Bagian SDM dan Umum, Sitiyanti Pakaya.
Tak ketinggalan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo, Berny Pakaja, turut hadir dalam forum tersebut. Kehadiran beliau mencerminkan keseriusan Bawaslu Kota dalam menyerap dan meneruskan kebijakan kelembagaan hingga ke seluruh jajaran.
Dalam rapat, para peserta disuguhkan beragam penegasan penting, termasuk larangan izin hanya lewat WhatsApp, kewajiban menyertakan surat sakit yang sah dari dokter, hingga mekanisme pengajuan cuti untuk kabupaten/kota yang belum menjadi satuan kerja (satker).
Berikut sembilan poin penting yang menjadi sorotan:
🔹 Disiplin kehadiran adalah keharusan bagi seluruh jajaran sekretariat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
🔹 Pimpinan wajib menjadi teladan — karena perubahan dimulai dari atas.
🔹 Kepala Sekretariat/koordinator sekretariat Bawaslu Kab/Kota wajib menindaklanjuti sosialisasi ini dengan cara mensosialisasikan kembali kepada seluruh jajaran staf ASN di lingkungan kerja masing-masing.
🔹 Sanksi tegas menanti pelanggar, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022.
🔹 Surat izin tidak sah jika hanya melalui WA. Semua izin harus masuk melalui mekanisme cuti.
🔹 Surat sakit harus ditandatangani oleh dokter, bukan hanya keterangan lisan.
🔹 Pengajuan cuti kab/kota yang belum satker harus ke Bawaslu Provinsi dengan sepengetahuan koordinator sekretariat masing-masing Bawaslu kab/kota
🔹 Pembinaan terhadap pelanggaran disiplin ASN adalah tanggung jawab Kepala sekertariat/Koordinator sekretariat di masing-masing bawaslu kab/kota.
🔹 Ditekankan kembali Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 94/2021 tentang kewajiban hadir untuk melaksanakan tugas.
Bawaslu Kota Gorontalo terus berbenah, memperkuat kedisiplinan, dan memastikan seluruh pegawainya menjadi bagian dari ASN yang profesional, teladan, dan taat aturan
Penulis : W.R
Foto : Berny Pakaja