Lompat ke isi utama

Berita

Tahap Kajian Dan Penyelidikan, Bawaslu Undang Terlapor, Pelapor Dan Saksi-Saksi

Erman Katili

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Erman Katili

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo: Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Erman Katili menyampaikan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana Pemilihan yang diterima oleh Bawaslu Kota Gorontalo telah masuk ke tahap kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh kepolisian dalam sentra Gakkumdu Kota Gorontalo.

"Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang telah dibahas Bersama Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo telah ditindaklanjuti pada tahapan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan dan penyelidikan oleh Pihak kepolisian dalam sentra Gakkumdu Kota Gorontalo, Ucap Erman kepada Humas disela-sela melakukan pengawasan Kampanye pada Minggu Sore (17/11/2024).

Erman mennyampaikan pada proses Kajian Dugaan pelanggaran pemilihan tersebut Bawaslu Kota Gorontalo telah mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi,"Terdapat dua laporan yang telah diregistrasi oleh Bawaslu Kota Gorontalo. Untuk Laporan pertama mulai hari ini telah mengundang para terlapor, pelapor dan saksi-saksi, Sementara Laporan yang kedua rencananya pada Senin akan mengundang pelapor serta beberapa pihak terkait"Tambah Erman.

Erman menambahkan "Pada proses kajian dugaan pelanggaran pemilihan yakni dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Pengawas Pemilihan yang masuk dalam tim klarifikasi didampingi oleh pihak kepolisian  yang nantinya akan termuat pada laporan hasil penyelidikan sementara Jaksa yang masuk dalam sentra Gakkumdu melakukan monitoring dan pendampingan dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan"Pungkasnya.
 

Penulis/Editor:A.L