Lompat ke isi utama

Berita

Sukrin Tekankan Pengisian SAQ Untuk PPID Harus Maksimal

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menegaskan bahwa pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus dilakukan secara maksimal dan akuntabel.

Sukrin Tekankan Pengisian SAQ Untuk PPID Harus Maksimal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menegaskan bahwa pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus dilakukan secara maksimal dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal yang digelar pada Selasa 17 Juni 2025, sebagai bagian dari evaluasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu bertempat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo

Sukrin menjelaskan bahwa SAQ merupakan instrumen penting dalam menilai sejauh mana lembaga telah menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pengisian SAQ bukan sekadar formalitas. Ini adalah cermin transparansi lembaga, sehingga harus diisi dengan cermat, lengkap, dan berbasis data yang valid,” tegas Sukrin.

Dalam arahannya, Sukrin menyampaikan beberapa poin penting:

Setiap pertanyaan dalam SAQ harus dijawab dengan disertai bukti fisik/digital,

Koordinasi antar bidang harus diperkuat agar tidak ada data yang tertinggal,

Format dan kronologi pengumpulan dokumen harus sesuai dengan standar PPID Bawaslu RI,

Deadline pengumpulan wajib dipenuhi untuk menjaga ketepatan waktu pelaporan.

Sukrin juga mendorong agar tim pengelola PPID memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pembenahan terhadap aspek tata kelola dokumentasi, pelayanan informasi publik, serta pemutakhiran informasi di website dan kanal digital lainnya.

Dengan pengisian SAQ yang maksimal, Bawaslu Kota Gorontalo berharap dapat mewujudkan PPID yang transparan, responsif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan nilai evaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.
Untuk diketahui batas penginputan SAQ akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025

Penulis : AL