Sukrin: Pengawas TPS Wajib Kuasai Regulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
Gorontalo –Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menekankan pentingnya penguasaan regulasi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam melaksanakan tugasnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Sukrin dalam arahannya kepada PTPS se-Kecamatan Kota Timur pada kegiatan rapat kerja teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bagi PTPS yang digelar oleh Panwas Kecamatan Kota Timur, Minggu (17/11/2024).
“Pengawas TPS adalah ujung tombak dalam memastikan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai aturan. Penguasaan regulasi secara mendalam pada tahapan tersebut dapat mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini,” ujar Sukrin.
Ia menambahkan bahwa penguasaan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU, dan pedoman teknis lainnya, serta Perbawaslu menjadi modal utama bagi PTPS. “Selain itu, sikap profesional dan independensi juga harus melekat dalam diri setiap pengawas, mengingat peran PTPS sangat vital untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan,” tegasnya.
Sukrin berharap agar PTPS mampu bekerja secara teliti, tegas, dan tetap mengedepankan komunikasi yang santun, humanis dan beretika dengan semua pihak.
kegiatan rapat kerja teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bagi PTPS yang digelar oleh Panwas Kecamatan Kota Timur turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwascam Kota Timur, jajaran sekretariat, Panwas kelurahan serta diikuti oleh PTPS se-Kecamatan Kota Timur
Penulis/Editor:A.L
Foto:Arul