Lompat ke isi utama

Berita

Sukrin: Bawaslu Fokus pada 7 Item Pengawasan Klarifikasi Ijazah Bapaslon

Bawaslu Kota Gorontalo lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi ijazah bakal pasangan calon yang dilakukan oleh KPU kota Gorontalo bertempat di UGM pada Selasa (2/9/2024)

Bawaslu Kota Gorontalo lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi ijazah bakal pasangan calon yang dilakukan oleh KPU kota Gorontalo bertempat di UGM pada Selasa (2/9/2024)

Yogyakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib mengungkapkan terdapat 7 item focus pengawasan pelaksanaan klarifikasi ijazah bakal pasangan calon kepala daerah Kota Gorontalo. Hal itu ia sampaikan saat melakukan pengawasan secara langsung proses klarifikasi ijazah bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo bertempat di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa (3/9/2024).

"Bawaslu awasi secara melekat seluruh tahapan Pilkada termasuk proses klarifikasi ijazah bakal pasangan Calon. Terdapat 7 focus pengawasan pada tahapan dimaksud yakni, 1)Keaslian Ijazah: Bawaslu mengawasi keaslian ijazah yang diajukan oleh bapaslon. Pengawasan ini mencakup pengecekan apakah ijazah tersebut dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang sah dan diakui oleh pemerintah. Hal ini juga mencakup pengecekan tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen, 2)Legalitas dan Akreditasi Institusi Pendidikan: Bawaslu juga memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah. Pengawasan ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau instansi terkait lainnya, 3)Kesesuaian Data dalam Ijazah: Bawaslu mengawasi kesesuaian data pada ijazah dengan data pribadi paslon, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, dan informasi lainnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah, 4)Proses Verifikasi oleh KPU Kota Gorontalo: Bawaslu mengawasi bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi terhadap ijazah paslon. Ini termasuk memeriksa apakah KPU mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah,5)Tindak Lanjut terhadap Ketidaksesuaian atau Kecurigaan: Pengawasan juga mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah. Ini termasuk pemanggilan paslon untuk memberikan klarifikasi atau investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran,6)Dokumentasi dan Proses Administratif: Bawaslu mengawasi proses dokumentasi dan administratif yang dilakukan oleh KPU dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Ini termasuk memastikan bahwa semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan 7)Transparansi dan Akuntabilitas Proses: Pengawasan Bawaslu juga mencakup memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi paslon untuk memberikan klarifikasi dan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran",Tulis Sukrin kepada Humas Bawaslu Kota Gorotnalo via Chat WhatsApp.

Untuk diketahui pelaksanaan klarifikasi dokumen tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Gorontalo Bersama jajaran secretariat. serta pula sebelumnya terdapat 2 tempat yang menjadi lokasi pelaksanaan klarifikasi ijazah yakni Manado dan Makassar.
 

Penulis/Editor:A.L