Lompat ke isi utama

Berita

Siap Proses Laporan Masyarakat Selama 1x24 Jam: Erman Instruksikan Semua Jajaran Sigap di Masa Tenang

Erman Katili

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Erman Katili

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili meminta kepada semua jajaran  Panwas Kecamatan untuk sigap pada Tahapan Pengawasan Masa Tenang hal itu ia Tegaskan kepada semua jajaran timfas Bawaslu Kota Gorontalo yang akan melakukan monitoring di kantor Panwas kecamatan di tahapan masa tenang (Minggu, 24/11/2024)

"Untuk penerimaan laporan pada tahapan masa tenang berlaku 1x24 Jam. Hal itu Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024  Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat (2b) sehingga semua Kantor Panwas Kecamatan agar tidak kosong dan buka selama sisa tahapan berlangsung"Tegas Erman.

Erman meminta di tahapan yang padat ini agar koordinasi secara intens terus dilakukan. Jika terdapat laporan masyarakat disilahkan untuk menghubungi jajaran Bawaslu Kota Gorontalo karena jadwal dan piket yang sama juga berlaku untuk Bawaslu Kota Gorontalo.

“Masa tenang merupakan tahapan krusial. Kita harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran, termasuk kampanye terselubung maupun politik uang. Oleh karena itu, semua jajaran pengawas wajib sigap dan mengoptimalkan koordinasi di lapangan,” tegas Erman dalam briefing internal kepada tim fasilitasi pengawasan Masa Tenang Bawaslu Kota Gorontalo.

 

Penulis/Editor:A.L