Lompat ke isi utama

Berita

Selama Tahapan Pilkada, Erman Sampaikan Langkah Preventif Bawaslu Kota Gorontalo Terkait Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu RI

Erman Katili

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili serahkan laporan penyelesaian sengketa Pemilihan serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu RI pada Rabu (26/2/2025).

Jakarta –Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang juga merupakan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erman Katili serahkan laporan penyelesaian sengketa Pemilihan serentak Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu RI pada Rabu (26/2/2025).
Erman mengungkapkan bahwa dalam penyusunan laporan tersebut merangkum semua pemetaan dan analisis Bawaslu Kota Gorontalo dalam upaya pencegahan terjadinya sengketa di Bawaslu Kota Gorontalo. Selain itu Erman mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut mengurai koordinasi stakeholder, imbauan kepada peserta Pemilihan serta adanya pembuatan posko aduan sengketa bagi peserta pemilihan di Kota Gorontalo.

"Kami telah melakukan seluruh proses penyelesaian sengketa sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Laporan ini menjadi bagian dari refleksi dan evaluasi agar ke depan proses penyelesaian sengketa Pilkada semakin efektif dan akuntabel," ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Laporan yang diserahkan mencakup Langkah preventif Bawaslu Kota Gorontalo selama tahapan Pilkada berlangsung dan berharap laporan ini dapat menjadi  referensi bagi peningkatan sistem pengawasan dan penyelesaian sengketa di masa depan Pungkas Erman.

Untuk diketahui Penyerahan laporan turut dikoordinir langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dan diterima oleh Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.

Penulis/Editor:A.L

Foto:Bawaslu Gorontalo