PPID Terima Permohonan Informasi dari Mahasiswa Ichsan Gorontalo
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Gorontalo – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Gorontalo menerima permohonan informasi publik dari mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo, pada 8 Mei 2025 bertempat di ruang pelayanan informasi Bawaslu Kota Gorontalo.
Permohonan tersebut diajukan dalam rangka penyusunan tugas akhir dan riset akademik yang berkaitan dengan peran Bawaslu dalam pengawasan partisipatif serta keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
Dalam kunjungannya, para mahasiswa menyampaikan minat terhadap sejumlah data dan dokumen, seperti:
Prosedur penanganan pelanggaran pemilu,
Strategi pengawasan kampanye,
Mekanisme pelayanan informasi publik oleh PPID,
Dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
PPID Bawaslu Kota Gorontalo menyambut baik permohonan tersebut dan menyatakan komitmen untuk memberikan informasi yang relevan, sah, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bawaslu
Setelah proses administrasi permohonan diselesaikan, PPID akan memverifikasi kelengkapan data serta memastikan bahwa dokumen yang diminta dapat disampaikan sesuai klasifikasi informasi yang terbuka untuk publik.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih luas antara Bawaslu dan lingkungan kampus dalam mendorong edukasi pemilu dan budaya demokrasi yang sehat dan transparan.
Penulis/Editor:A.L
Foto:Diky