Pleno Rekap PDPB Triwulan III: Herlina Tegaskan 4 Poin Penting untuk Jaga Kualitas Data Pemilih
|
Kota Barat-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas daftar pemilih melalui pengawasan melekat Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPu Kota Gorontalo pada Rabu (30/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu, menyampaikan sejumlah poin penting sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam penyampaiannya, Herlina terlebih dahulu memberikan apresiasi kepada KPU Kota Gorontalo selaku penyelenggara teknis yang telah melaksanakan proses PDPB hingga Triwulan III. Menurutnya, pelaksanaan PDPB memiliki peran penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan transparan. Ia juga mengapresiasi kerja sama serta koordinasi yang telah terbangun antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh stakeholder yang berkontribusi memberikan informasi terkait perubahan data pemilih.
Poin kedua yang menjadi perhatian Herlina adalah hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo terhadap data pemilih. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap sejumlah aspek penting, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih berpotensi ganda, serta pemilih yang berada di luar negeri. Hasil pencermatan tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota Gorontalo dalam bentuk saran perbaikan sebagai langkah korektif agar daftar pemilih yang ditetapkan memenuhi prinsip akurat, komprehensif, dan mutakhir.
Selain itu, Herlina menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) PDPB yang dilakukan KPU Kota Gorontalo. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar yang jelas, baik berkaitan dengan perubahan status kependudukan, administrasi, maupun informasi lain yang berpengaruh terhadap daftar pemilih. Bawaslu memastikan proses coktas tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Poin keempat yang disampaikan Herlina adalah penguatan langkah pencegahan melalui inovasi SIGAP DINI (Sinergi Gerak Awasi Data Pemilih Melalui Pernikahan Dini). Melalui program tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Gorontalo untuk melakukan identifikasi awal terhadap potensi perubahan status kependudukan, khususnya warga yang belum berusia 17 tahun namun telah melangsungkan pernikahan dini. Upaya ini dilakukan agar potensi pemilih baru dapat teridentifikasi lebih awal sehingga proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Herlina menegaskan bahwa kualitas daftar pemilih harus terus dijaga dengan mengedepankan prinsip akurat, mutakhir, transparan, dan akuntabel. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk terus memperkuat sinergi, karena penyelenggaraan PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, aparat kelurahan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.
Penulis/editor:A.L
Foto: Wahyuni