Lompat ke isi utama

Berita

Mulai Di Tertibkan. Bawaslu, KPU dan Stakeholder Lakukan Pembersihan APK Di Masa Tenang

Penertiban APK

Penertiban APK bersama stakeholder di wilayah hukum Kota Gorontalo pada tanggal 24 November 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Kota Gorontalo melalui komisionernya Sukrin Saleh Taib, Erman Katili dan koordinator secretariat Berny Pakaja bersama KPU dan sejumlah stakeholder mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang di berbagai lokasi pada masa tenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif selama masa tenang, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib  menegaskan bahwa masa tenang adalah waktu dimana semua aktivitas kampanye harus dihentikan baik di media sosial, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye maupun kegiatan lain. "Koordinasi telah dilakukan Bersama seluruh pihak baik KPU Kota Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo tentang terkait penertiban atau pembersihan APK"Jelas Sukrin

Sukrin juga menjelaskan pihaknya telah memberikan imbauansebelumnya kepada peserta Pemilihan untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang yakni dari tanggal 24 s/d 26 November 2024.

Selain pembersihan fisik, Bawaslu Kota Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan APK yang terpasang selama masa tenang.

Dengan langkah tegas ini, Bawaslu berharap seluruh elemen dapat bekerja sama untuk mendukung proses pemilihan yang demokratis khususnya di wilayah hukum Kota Gorontalo

Penulis/Editor:A.L