Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Bawaslu Kota Gorontalo dalam Menyampaikan Fakta dan Data di Persidangan MK, Herlina:Disusun Sesuai Pedoman

Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo sementara melakukan penyusunan pemberian keterangan tertulis bertempat di Hotel Millenium Sirih Jakarta pada Selasa (24/12/2024)

Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Herlina Antu memastikan Langkah penyusunan pemberian keterangan tertulis tertulis berdasarkan juknis tentang tatacara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Proses penyusunan telah berlangsung sejak tanggal 21 September 2024 bertempat di Hotel Millenium Sirih Jakarta.

"Bawaslu Kota Gorontalo dalam penyusunan keterangan tertulis berdasarkan fakta dan data hasil pengawasan di lapangan. Seluruh dokumen pencegahan, laporan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran setiap tahapan disusun sesuai dengan juknis tentang tatacara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi"Ujar Herlina.

Untuk diketahui pelaksanaan penyusunan keterangan tertulis dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai pemberi keterangan yang memperoleh gugatan di MK
 

Penulis/Editor:A.L