Lompat ke isi utama

Berita

Isu Krusial Terkait Pemilih TMS dalam Daftar Pemilih, Ini Strategi Bawaslu Kota Gorontalo

Foto Bersama Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili (Tengah) dengan Jajaran Panwas Kecamatan Sipatana serta Panwas Kelurahan se-Kecamatan Sipatana pada Kamis (8/8) Kota Gorontalo-Isu krusial terkait pemilih ti

Foto Bersama Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili (Tengah) dengan Jajaran Panwas Kecamatan Sipatana serta Panwas Kelurahan se-Kecamatan Sipatana pada Kamis (8/8)

Kota Gorontalo-Isu krusial terkait pemilih tidak memenuhi syarat masih terdapat dalam daftar pemilih, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili sekaligus koordinator divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa menekankan kepada jajaran pengawas ad hoc untuk memastikan saran perbaikan tertulis maupun lisan serta hasil pengawasan yang telah disampaikan kepada badan ad hoc KPU Kota Gorontalo agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-Undangan. Hal ini disampaikannya saat melakukan supervisi di Panwas Kecamatan pada Kamis (8/8).

“Salah satu isu krusial dalam penyusunan daftar Pemilih adalah terdapatnya Pemilih TMS masih terdapat dalam daftar Pemilih, diantaranya adalah pemilih yang telah meninggal dunia yang masih terdapat dalam daftar pemilih. Teman-teman lakukan koordinasi secara intens dengan seluruh pihak. Pastikan pemenuhan dokumen yang diperlukan berkiatan dengan pemilih meninggal tersebut diperoleh, kalau perlu jemput bola”Kata Erman.

Ia menambahkan dokumen tersebut akan menjadi acuan pengawas dalam memastikan prosedur penyusunan daftar pemilih terkait yang meninggal dunia dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo. Himpun semua hasil pengawasan dan dituangkan dalam LHP dan Alat Kerja.”Tambahnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Bawaslu Kota Gorontalo Bersama jajaran pengawas ad hoc tingkat Kecamatan telah melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih (DPHP) tingkat Kecamatan se-Kota Gorontalo pada Rabu (7/8/2024).

Penulis/Editor:A.L

Foto:Yusni