Bawaslu Kota Gorontalo Perdengarkan Lagu Indonesia Raya saat Rapat WFA Sesuai SE Nomor 30 Tahun 2025
|
Bawaslu Kota Gorontalo Perdengarkan Lagu Indonesia Raya saat Rapat WFA Sesuai SE Nomor 30 Tahun 2025
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo— Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja, Bawaslu Kota Gorontalo tetap memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada pelaksanaan rapat rutin Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 dari Bawaslu RI. kamis, 10/7/2025
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Herlina Antu, menyatakan bahwa pelaksanaan pemutaran lagu Indonesia Raya sebelum memulai rapat daring adalah bagian dari upaya menjaga semangat kebangsaan di tengah budaya kerja digital.
“Kami konsisten melaksanakan amanat SE Nomor 30 Tahun 2025, meski kegiatan berlangsung secara daring. Lagu Indonesia Raya tetap kami putar sebelum memulai rapat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara,” ujar Herlina.
Ia juga menambahkan bahwa kebiasaan ini menjadi sarana internalisasi nilai-nilai kebangsaan kepada seluruh jajaran sekretariat maupun anggota Bawaslu yang hadir secara daring.
Rapat rutin WFA merupakan agenda mingguan yang dilaksanakan untuk memastikan koordinasi antarbidang tetap berjalan efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka langsung. Melalui kebiasaan memperdengarkan lagu kebangsaan, Bawaslu Kota Gorontalo berharap semangat kebangsaan tidak luntur di tengah tantangan kerja modern.
Pelaksanaan SE ini juga mencerminkan semangat lembaga dalam mewujudkan nilai-nilai integritas dan nasionalisme, sejalan dengan slogan Bawaslu: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Penulis : W.R
Foto : Boby