Bawaslu Kota Gorontalo Hadiri Kegiatan Peningkatan Peran PPID Pelaksana dalam Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Gorontalo-Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kota Gorontalo mengikuti kegiatan Peningkatan Peran PPID Pelaksana dalam Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat dengan tema "Peningkatan Peran PPID Pelaksana dalam Pemenuhan Hak Informasi Masyarakat" Via Daring pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, turut hadir anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba, jajaran pimpinan komisi informasi Provinsi Gorontalo, Ketua Bawaslu kabupaten/kota, kepala/koordinator secretariat Bawaslu Kabupaten/kota, PPID dan staf pelayanan informasi secretariat Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta terkait tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penyediaan informasi yang mudah diakses, pengelolaan dokumentasi yang tertib, serta mekanisme pelayanan permohonan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Gorontalo memperoleh berbagai materi dari komisi informasi Provinsi Gorontalo berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Penguatan kapasitas ini menjadi penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.
Sebagai badan publik, Bawaslu Kota Gorontalo terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan responsif. Upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan peran PPID, optimalisasi pemanfaatan media digital, serta penyediaan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
penulis/editor:A.L
foto: A.L