Lompat ke isi utama

Berita

Transparan dan Akuntabel: Bawaslu Kota Gorontalo Paparkan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024

Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo memparkan pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 bertempat di Ruang Kerja Pj Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Jumat (14/2/2025)

Kota Gorontalo-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, Bawaslu Kota Gorontalo melalui Ketua dan Anggota Sukrin Saleh Taib dan Herlina Antu serta Koordinator Sekretariat Berny Pakaja memaparkan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 dalam rapat bersama Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Pj Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Deddy Kadullah dan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan hasil pengelolaan Dana Hibah kepada Pemerintah Kota Gorontalo serta stakeholder terkait mengenai penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk mendukung kelancaran pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Gorontalo. Pelaksanaan rapat bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kota Gorontalo pada Jumat (14/2/2025)

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, menegaskan bahwa seluruh dana hibah yang diterima telah dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan dalam pengawasan Pilkada ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan bahwa dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Gorontalo telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional pengawasan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia Jajaran pengawas, pembiayaan logistik, serta program sosialisasi pengawasan partisipatif. Setiap penggunaan anggaran juga telah melalui mekanisme perencanaan dan evaluasi yang ketat agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan Pilkada.

pada kegiatan itu Koordiantor secretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja pula menjelaskan secara rinci peruntukan penggunaan dana hibah selama pelaksanaan kegiatan pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo sampai dengan pemberian keterangan Bawaslu Kota Gorontalo di Mahkamah Konstitusi.

Berny menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah akan terus diperbarui dan disampaikan secara berkala kepada publik, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Dengan adanya keterbukaan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Gorontalo semakin meningkat.

Untuk diketahui bahwa kegiatan pemaparan ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait permintaan pemaparan anggaran APBD yang sebagaimana tertuang dalam NPHD Bawaslu Kota Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, terhadap pelaksanaan pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Bawaslu Kota Gorontalo

Penulis/Editor:A.L

Foto:A.L