Lompat ke isi utama

Berita

TIM PENANGANAN PELANGGARAAN BAWASLU PROVINSI GORONTALO LAKUKAN PENGECEKAN TERHADAP ADMINISTRASI BARANG DUGAAN PELANGGARAN

TIM PENANGANAN PELANGGARAAN BAWASLU PROVINSI GORONTALO LAKUKAN PENGECEKAN TERHADAP ADMINISTRASI BARANG DUGAAN PELANGGARAN
Dalam hal inventarisir terhadap administrasi kaitanyya dengan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Kota Gorontalo, khusunya pada proses penanganan pelanggaran Pemilu 2019 Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga menahkodai Divisi Penanaganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar melakukan evaluasi serta pengecekan adminsitrasi Barang Dugaan Pelanggaran, Pada Selasa (14/09/2021). \n \nGiat Monitoring ini juga merupakan instruksi yang dikirimkan Bawaslu RI perihal isinya yang menjelaskan bahwa apakah pengelolaan Barang dugaan pelanggaran sudah sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan dalam Perbawaslu. \n \nJaharudin Beserta 2 Stafnya yang menyambangi Bawaslu Kota Gorontalo mengatakan bahwa pada dasarnya semua administrasi yang ada di Bawaslu Kota Gorontalo harus tertata rapi, dan tak lupa ia menekankan bahwa harus ada back up data selain hardcopy ada pula softcopy yang ditugaskan oleh masing-masing penanggung jawab. \n \nKaitannya dengan administrasi Barang dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Gorontalo pada saat melakukan pengecekan diman seluruh administrasi barang dugaan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \n \nPenataan administrasi Bawaslu Kota Gorontalo sudah bagus, semoga bisa dijaga file dokumen yang sejatinya bersifat rahasia ini. Ungkap pria yang kerap disapa Pak J.U ini \n \nSekurang kurangnya ujar Staf Divisi HP3s Bawaslu Kota Gorontalo ada terdapat 6 barang dugaan pelanggaran pada saat pemilu 2019 yang berupa Dokumen,uang, dan beberapa barang lainnya, sudah 3 barang dugaan pelanggaran yang telah dikembalikan kepada pemilik barang tersebut yaitu berupa uang dan disertai dengan Berita Acara pengembalian barang. \n \nKetua Bawaslu Kota Gorontalo lismawy Ibrahim pun menambahkan bahwa pada saat pengembaliannya membuat berita acara pengembalian sebagai bukti barang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya”.