Terima Permohonan Informasi Jenis Berkala, Tim PPID Bawaslu Kota Gorontalo Layani Mahasiswi UNG
|
Kota Gorontalo — Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Gorontalo menerima permohonan informasi publik dari seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Permohonan tersebut diajukan untuk mendukung kebutuhan akademik dan penyusunan penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo pada Pemilu 2024. Permohonan diterima langsung oleh petugas pelayanan informasi (PPI) Bawaslu Kota Gorontalo Wahyuni Ramadani bertempat di ruang pusat pelayanan informasi Bawaslu Kota Gorontalo, Rabu (15/7/2026).
Dalam proses pelayanan, Tim PPID Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan rincian informasi yang dimohonkan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelayanan informasi diberikan sesuai dengan prosedur, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta standar layanan informasi publik yang berlaku.
Informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi berkala yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Tim PPID selanjutnya memberikan penjelasan mengenai bentuk informasi yang tersedia, mekanisme penyerahan dokumen, serta batasan terhadap informasi tertentu apabila di dalamnya terdapat data yang harus dilindungi.
Pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pengawasan pemilu. Melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, Bawaslu Kota Gorontalo berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Bawaslu Kota Gorontalo terus mendorong mahasiswa, akademisi, dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran layanan PPID diharapkan dapat mendukung kegiatan penelitian sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bawaslu.
penulis/editor:A.L