Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Evaluasi Pemberian Keterangan Dalam PHPU, Bawaslu Kota Gorontalo Ikuti Kegiatannya

iAnggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan  Masyarakat Herlina Antu didampingi staf pelaksana Zamaludin Akase hadiri rapat koordinasi Nasional Evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bertempat di Lombok (13/8/2024).

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan  Masyarakat Herlina Antu didampingi staf pelaksana Zamaludin Akase hadiri rapat koordinasi Nasional Evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bertempat di Lombok (13/8/2024).

Lombok,Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan  Masyarakat Herlina Antu didampingi staf pelaksana Zamaludin Akase hadiri rapat koordinasi Nasional Evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bertempat di Lombok (13/8/2024).

Ketika dikonfirmasi melalui panggilan Tlpn WhatsApp, Herlina mengatakan bahwa Kegiatan dibuka secara resmi oleh Deputi Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Dimana dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilakukannya rakornas ini sebagai  implementasi perbawaslu tentang pemberian keterangan phpu, selain itu juga memperkuat kelembagaan Bawaslu di bidang Hukum,sehingga  bisa memetik praktek baik pada pemilu 2024 untuk menghadapi PHPU pemilihan serentak 2024″Ucapnya.

Untuk diketahui pelaksanaan kegiatan rakornas tersebut akan berlangsung selama 3 hari terhitung dari tanggal 13 sampai dengan 15 Agustus 2024 dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu divisi Hukum