Petakan Potensi Pidana, Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
humas | Minggu, Juli 28, 2024 - 07:27
Kota Gorontalo-Hadapi Potensi pelanggaran Pidana Pemilihan, Bawaslu Kota Gorontalo gelar rapat koordinasi sentra penegakan Hukum terpadu (Kota Gorontalo). Bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo pada Minggu (28/7/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu, Plh Koordinator Sekretariat Jois Hasan, Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan kejaksaan serta diikuti Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor Sentra Gakkumdu ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan terkait koordinasi antara Sentra Gakkumdu yang ada dalam Unsur Kepolisian dan Kejaksaan,”Sinergitas dan koordinasi sangat diperlukan oleh Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian. Ucap Sukrin.
Ia menambahkan untuk tahapan yang semakin padat, Rakor Sentra Gakkumdu ini tujuannya juga sebagai salah satu pemetaan potensi pelanggaran pidana Pemilihan dan penguatan terhadap jajaran pengawas Pemilihan terhadap tahapan yang berpotensi pelanggaran Pidana”Ucap Sukrin.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Jhon Hendri Purba dalam sambutannya menyebut bahwa Kota Gorontalo yang merupakan pusat dari Provinsi Gorontalo berpotensi terdapat potensi pelanggaran Pidana Pemilihan. Ia berharap agar terdapat penyamaan persepsi terhadap penanganan pelanggaran Pidana Pemilihan. serta meminta untuk jajaran pengawas Pemilihan untuk beradaptasi terhadap penguasaan regulasi dan dinamika di lapangan.
Untuk diketahui Bawaslu Kota Gorontalo akan menghadirkan narasumber external dalam giat tersebut dan berlangsung selama 2 hari dimulai dari tanggal 28 s/d 29 Juli 2024.
Penulis/Editor:A.L