Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Sukrin Serahkan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu Ke Bawaslu RI
|
Jakarta-Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib serahkan laporan akhir Sentra Gakkumdu pada Pemilu serentak 2024 ke Bawaslu RI pada Jumat (19/7/2024).
Sukrin menyampaikan bahwa “Penyusunan laporan akhir Sentra Gakkumdu untuk Pemilu 2024 merupakan kewajiban Bawaslu Kota Gorontalo dalam setiap tahapan Pemilu jika telah berakhir. Dan untuk penanganan tindak Pidana Pemilu 2024 baik laporan maupun temuan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo telah disusun dalam laporan akhir serta telah diserahkan ke Bawaslu RI.
untuk diketahui bahwa penyerahan laporan akhir tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dan dikoordinir langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo koordinator divisi penanganan pelanggaran dan Datin John Hendri Purba.
Penulis/Editor:A,L