Pastikan Aduan Masyarakat Ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Gorontalo Awasi Proses Pelaksanaan Klarifikasi
|
Kota Gorontalo- setelah 113 nama aduan masyarakat akibat pencatutan nama sebagai angota partai dari kalangan masyarakat, TPKD maupun ASN yang diserahkan Bawaslu Kota Gorontalo kepada KPU Kota Gorontalo, selanjutnya Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan dalam hal memastikan bahwa aduan masyarakat itu ditindaklanjuti oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana yang tertuang dalam SE KPU RI nomor 670 tentang tanggapan masyarakat yang mengharuskan pengadu tersebut dilakukan klarifikasi bersama partai politik yang mencatut nama tersebut. Giat pengawasan ini dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa 13/09/2022 di Kantor KPU Kota Gorontalo.
\n
\nDari pantauan pengawasan Bawaslu Kota Gorontalo, masyarakat yang tercatut namanya dalam parpol ramai mendatangi kantor KPU Kota Gorontalo. adapun mekanismenya yang bersangkutan melakukan pengisian form tanggapan masyarakat yang ada dalam link info pemilu milik KPU RI yang selanjutnya dilanjutkan dengan pengisian surat pernyataan.
\n
\nKetua Bawaslu Kota Gorontalo Lismawy yang diwawancarai langsung oleh bagain humas Bawaslu Kota Gorontalo mengatakan bahwa pengawasan pelaksanaan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Gorontalo ini harus sesuai dengan mekanisme yang ada dalam SE 670 tersebut.
\n
\n“Yaa kami melihat bawa masyarakat yang datang di Kantor KPU Kota Gorontalo langsung diarahkan oleh bagian klarifikator tentang tata cara dalam proses klarifikasi” jelas Lismawy
\n
\nDari hasil pengawasan 113 nama yang masuk dalam aduan masyarakat tersebut. Sudah ada 110 nama yang mengisi tanggapan masyarakat di link infopemilu.kpu.go.id, kemudian yang dilakukan klarifikasi langsung sebanyak 102 orang. Adapun 2 orang lainnya berdasarkan identitas KTP yang bersangkutan harus dilakukan klarifikasi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan KPU Kabupaten Bone Bolango.tutup
\n
\n
"
"