Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Sengketa Pemilihan, Erman Koordinasi dengan PTTUN Manado

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman katili (foto ujung kiri gambar) saat melakukan koordinasi bersama PTTUN Manado yang juga dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada Jumat (28/6) bertempat di Kantor PTUN Manado

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman katili (foto ujung kiri gambar) saat melakukan koordinasi bersama PTTUN Manado yang juga dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pada Jumat (28/6) bertempat di Kantor PTTUN Manado

Manado-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Erman katili dan staf Zamaludin Akase lakukan koordinasi bersama pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Manado pbertempat di Kantor PT TUN manado pada Jumat (28/6).

Erman Katili menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya koordinasi tersebut adalah dalam rangka mitigasi pelaksanaan tugas dan wewenang pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah yang berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan tinggi tata usaha Negara”Tulis Erman Via Chat WhatsApp ketika dikonfirmasi oleh Humas.

Ia menambahkan koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI nomor 17 Tahun 2024 tentang koordinasi sengketa Pemilihan dengan pengadilan tinggi tata usaha negara Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (2) UU Pemilihan, pada pokoknya pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota telah dilakukan.

Koordinasi Bawaslu Proivnsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo bersama PTTUN Manado pada Jumat (28/6)

Untuk diketahui pelaksanaan koordinasi tersebut dihadiri oleh Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo pengampu divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian Sengketa dan diterima secara hikmat oleh Ketua  PTTUN Manado Simbar Kristianto dan pejabat struktural di lingkungan PTTUN Manado.

Penulis/Editor: A.L

Foto: Erwin