Masa Tanggapan DPS, Herlina Minta Panwascam Masifkan Posko Aduan Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo coordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Herlina Antu meminta Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo untuk memaksimalkan posko aduan data pemilih pada tahapan pengumuman dan masa tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dimulai dari tanggal 18 Agustus 2024.
Herlina Antu menegaskan dalam rapat internal Bawaslu Kota Gorontalo khusunya divisi HP2H untuk memaksimalkan posko aduan data pemilih,”masa tanggapan terhadap pengumuman DPS telah dimulai hari ini minggu 18 Agustus 2024. Olehnya semua posko aduan data pemilih yang telah tersebar di semua jajaran Panwascam untuk dimaksimalkan. Koordinasi Panwascam dan Panwas Kelurahan dengan pihak terkait, penyelenggara teknis harus masif. Jika terdapat masyarakat yang melapor berkaitan dengan data Pemilih maka semu harus dituangakan dalam LHP dan dilaporkan secara berkala kepada Bawaslu Kota Gorontalo”tegas Herlina.
Untuk diketahui masa tanggapan masyarakat akan berlangsung selama 10 hari. Dan KPU Kota Gorontalo telah mengumumkan daftar pemilih sementara pada hari ini 18 Agustus 2024.
Penulis/Editor:A.L