Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Hari Terakhir Masa Tanggapan DPS. Herlina Instruksikan Hal Ini

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu saat memberikan arahan terkait dengan pengawasan masa tanggapan DPS bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Kota Selatan pada Senin (26/8/2024)

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu saat memberikan arahan terkait dengan pengawasan masa tanggapan DPS bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Kota Selatan pada Senin (26/8/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu lakukan monitoring pengawasan masa tanggapan daftar pemilih sementara (DPS) bertempat di kantor Panwas Kecamatan Dungingi, Kota Barat dan Kota Selatan pada 26/8/2024.

Herlina Antu menyampaikan agar dalam tahapan pengawasan masa tanggapan DPS. Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan lakukan analisis hasil pengawasan mandiri,”Masa tanggapan akan berakhir besok 27 Agustus 2024. Teman teman yang telah melakukan pengawasan secara langsung dengan melakukan analisis data pengawasan mandiri terhadap pengumuman DPS agar melakukan pencermatan dan koordinasi secara intens Bersama PPS maupun PPK, terkait Analisa data ganda, invalid dan informasi lainnya seperti pemilih meninggal dunia, pemilih Pemula dan pindah masuk untuk memaksimalkan koordinasi sebelum rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dilakukan oleh PPS maupun tingkat Panitia Pemilihan kecamatan,”Ujar Herlina.

Ia menambahkan agar “Semua jajaran Panwas Kecamatan menyampaikan imbauan kepada PPK agar hasil pengawasan mandiri teman-teman menjadi bahan penyandingan sebelum dilakukannya rekap DPSHP,Tegasnya.


 

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu saat memberikan arahan terkait dengan pengawasan masa tanggapan DPS bertempat di Kantor Panwas Kecamatan Dungingi pada Senin (26/8/2024)

Untuk diketahui bahwa masa tanggapan DPS telah berlangsung selama 10 hari dari tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.

Editor:A.L

Foto:ruli