Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV PENANGANAN PELANGGARAN, ALVIAN : SEMUA BARANG HASIL PENANGANAN PELANGGARAN SUDAH KAMI KEMBALIKAN

KORDIV PENANGANAN PELANGGARAN, ALVIAN : SEMUA BARANG HASIL PENANGANAN PELANGGARAN SUDAH KAMI KEMBALIKAN
Gorontalo Kota – Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Bawaslu Kota Gorontalo Alvian Mato beserta staf tekhnis Bawaslu Kota Gorontalo, hadiri Rakor yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (14/06/2021)  perihal Pengelolaan Barang Hasil Penanganan Pelanggaran diawali dari pilkada 2018, pemilu 2019, sampai pada pilkada terakhir di tahun 2020 kemarin. \n \nkegiatan ini sejatinya bertujuan untuk melakukan pengecekan serta memverifikasi terkait  data barang dugaan pelanggaran yang ada di Kabupaten/Kota, apakah barang tersebut masi ada di Bawaslu atau telah dikembalikan. \n \nini kata Jaharudin Umar (Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo)  yang bertindak menanganani divisi penanganan Pelanggaran di lingkungan Bawaslu Provinsi Gorontalo memastikan bahwa ketika barang sudah dikembalikan apakah ada serah terima secara resmi dengan menandatangani berita acara. \n \ndan kalaupun masih ada di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing pastikan bahwa barang itu aman dan disimpan pada tempat yang representative, karena ini mengingat adalah barang temuan hasil dugaan penanganan pelanggaran, kaitanyya dengan tindak pidana Pemilu/Pemilihan. \n \nsecara spesifik Alvian Mato pun mengatakan dihadapan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo serta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta Bahwa untuk barang hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2019  sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan/pemiliknya/pelapor. \n \nini jelas alvian barang tersebut berupa, Handphone oleh salah seorang Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019, yang dijadikan bukti temuan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Caleg Kota Gorontalo. \n \nadapun lainnya kata alvian barang yang diamankan sebelumnya dan sudah dikembalikan adalah uang yang diantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Kota Gorontalo oleh pelapor dugaan tindak pidana pemilu pada saat menjelang Hari H pencoblosan. \n \nsetelah melalui proses penanganan pelanggaran dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu kemarin, barang tersebut kami kembalikan dan pengembaliaanya disertakan dengan berita acara . ujar Alvian selaku Kordiv HP3S Bawaslu Kota Gorontalo