Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana, Bawaslu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Sentra Gakkumdu

Foto bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan Unsur kepolisian dan kejaksaan Kota Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bertempat di Hotel Yulia pada Selasa (1/10/2024)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Konsolidasi penanganan pelanggaran tindak Pidana Pemilihan kepala daerah serentak 2024. Sentra Gakkumdu Kota Gorontalo gelar rapat koordinasi bertempat di Hotel Yulia Kota Gorontalo pada Selasa (1/10/2024).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib. Turut hadir Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Herlina Antu, Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Penanganan Pelanggaran an Penyelesaian Sengketa Erman Katili, Koordinator Sekretariat Berny Pakaja, Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kota Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu serta diikuti oleh Ketua dan Staf Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo.

Sukrin dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan rakor tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tingkat Kota Gorontalo dalam menangani pelanggaran tindak pidana selama tahapan berlangsung. Selain itu Panwas Kecamatan dihadirkan agar meningkatkan juga pandangan dan pemahaman dalam menginterpretasi undang-undang dan aturan yang berlaku terkait penegakan Pidana, Peningkatan efektivitas serta Membahas dan memperkuat mekanisme penanganan perkara secara cepat, tepat, dan profesional selama proses pemilihan.

Untuk diketahui kegiatan akan berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal  s/d  Oktober 2024. Bawaslu Kota Gorontalo juga menghadirkan narasumber external dari pegiat dan akademisi serta terdapat penyampaian materi dari Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI.

 

 

Penulis/Editor:A.L

Foto:Irwan