Lompat ke isi utama

Berita

KETUA BERSAMA ANGGOTA BAWASLU KOTA GORONTALO PANTAU BERKAS PENDAFTAR SKPP KOTA GORONTALO

KETUA BERSAMA ANGGOTA BAWASLU KOTA GORONTALO PANTAU BERKAS PENDAFTAR SKPP KOTA GORONTALO
Kota Gorontalo -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kota Gorontalo) Rabu, (02/06/2021) Ketua dan anggota Bawaslu Kota Gorontalo mulai menysisir serta melakukan identifikasi terhadap Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae)bagi pendaftar SKPP Kota Gorontalo yang berjumlah 53 Orang. \n \nIni Dilakukan Di ruang kerja Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Ibu Lismawy Ibrahim, bersama Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Bapak Alvian Mato. sesaat sebelum melihat berkas pendaftar. lismawy mengatakan bahwa dari 53 pendaftar yang masuk dari Kota Gorontalo, akan memastikan bahwa syarat daftar yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI sudah dpenuhi oleh para pendaftar. \n \ndan tak lupa pula masalah umur, dirinya menekankan bahwa dalam batas umur yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI yakni minimal berumur 20 tahun pada saat akhir pendaftaran dan maksimal 30 tahun sudah menjadi ketentuan yang berlaku. \n \nkami tak segan-segan akan  meng TMS kan pendaftar yang tidak sesuai kreiteria Umur dalam syarat daftar, dan datanya kami akan usulkan ke Bawaslu RI. jelas Lismawy \n \nselain itu katanya dalam syarat daftar yang ditentukan Bawaslu RI, ada berbagai macam persyaratan yang menjadi akibat pendaftar akan di TMS kan. diantaranya pendaftar SKPP tidak pernah berafiliasi dengan partai politik maupun tidak pernah menjadi penyelenggara Pemilu sebelumnya. \n \nuntuk lebih menguatkan dalam identifikasi itu dalam waktu dekat Bawaslu segera akan melakukan Koordinasi bersama KPU Kota Gorontalo untuk memastikan bahwa pendaftar yang masuk apakah pernah menjadi penyelenggara pemilu atau pernah menjadi anggota Partai Politik. tnetu verifikasinya  dengan mendapatkan SK dari peserta pemilu dan SK penyelenggara yang dikeluarkan KPU Kota Gorontalo. tutup