Ikuti Diskusi Hukum Tematik, Bawaslu Kota Gorontalo Perkuat Pemahaman Syarat Calon
|
Kota Timur-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo- Ketua dan anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib, Herlina Antu dan Erman Katili serta jajaran sekretariat mengikuti Diskusi Hukum Tematik mengenai persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema ketentuan calon bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dalam perspektif hukum sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu.
Diskusi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, dengan menghadirkan Penelaah Teknis Kebijakan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango sebagai pemateri. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi jajaran pengawas terhadap ketentuan hukum yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam pemaparan materi, peserta mendalami berbagai aspek yuridis mengenai persyaratan calon anggota lembaga legislatif dan kepala daerah. Pembahasan mencakup dasar hukum, perkembangan regulasi, serta penafsiran terhadap ketentuan calon bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang harus diterapkan secara tepat dalam proses pencalonan.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Gorontalo dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan. Pemahaman yang menyeluruh terhadap norma dan regulasi diperlukan agar proses pengawasan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel, serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Melalui Diskusi Hukum Tematik ini, Bawaslu Kota Gorontalo diharapkan semakin mampu mengidentifikasi dan menganalisis persoalan hukum yang dapat muncul pada tahapan pencalonan. Penguatan kompetensi hukum tersebut juga menjadi modal penting untuk mendukung pengawasan pemilu dan pemilihan yang efektif sekaligus menjamin kepastian hukum pada setiap tahapan penyelenggaraan demokrasi.
penulis/editor:A.L
foto:Iqbal