Cegah Dugaan Pelanggaran, Lukman Harap Dalam Tata Cara Dan Prosedur Klarifikasi Anggota Partai Politik Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan
|
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Lukman A. Rahman sampaikan beberapa langkah pencegahan dalam hal sekiranya ada prosedur dan tata cara yang tidak sesuai. Penyampaian ini disampaikan Lukman pada pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo saat hadir pada proses klarifikasi keanggotaan yang terindikasi ganda eksternal di kantor KPU Kota Gorontalo, MInggu 4/09/2022.
\n
\nSeperti halnya kata Lukman tata cara dan prosedur yang dimaksud adalah substansi sebagaimana yang termuat dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan juga pedoman teknis melalui SK 309 tentang verifikasi administrasi. Ini jangan sampai ada yang tidak terpenuhi
\n
\nLebih lanjut anggota Bawaslu Kota Gorontalo itu menyampaikan bahwa dari beberapa partai politik serta anggota yang dihadirkan dalam kalrifikasi ini ada sedikitnya yang tidak menyertakan dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA).
\n
\nsecara regulasi ini perlu untuk memastikan bahwa anggota partai yang dihadirkan menyertakan langsung KTP dan KTA yang akan dilakukan pencocokan langsung dengan KTA dan KTP yang di upload dalam SIPOL. Tambah Lukman
\n
\nAdapun dari beberapa nama-nama yang masih adanya kekurangan dalam pemenuhan KTA maupun KTP secara fisik masih diberikan kesempatan untuk memperlihatkan secara langsung sampai pada hari terkahir proses klarifikasi Senin Tanggal 5 September 2022 Pukul 00.59 Wita waktu Gorontalo.