Bawaslu Provinsi Gorontalo Suprivisi Pasca Proses Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu di MK
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo-Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan supervisi pasca proses pemberian keterangan tertulis oleh Bawaslu Kota Gorontalo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 4 Februari 2025 bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan memastikan bahwa seluruh tahapan pemberian keterangan tertulis telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis dan ketentuan hukum acara di MK.
Tim supervisi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Kepala Sekretariat Nikso Entengo memberikan masukan terhadap substansi yang telah disampaikan dalam sidang MK, serta mendalami aspek penguatan dokumentasi pengawasan yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan keterangan tertulis.
“Supervisi pasca ini penting sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kelembagaan, agar proses pemberian keterangan tidak hanya tepat secara prosedural, tapi juga kuat secara substansi,” ujar Nikson
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo Berny Pakaja menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan yang terus diberikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, baik sebelum maupun setelah proses di MK.
“Kami terus berkomitmen menyajikan informasi hasil pengawasan secara objektif dan akuntabel. Evaluasi ini menjadi bekal penting untuk penyempurnaan proses serupa di masa mendatang,” ungkap Berny.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo, termasuk penyusunan laporan evaluasi internal, pengarsipan dokumen hukum, dan penguatan koordinasi antar bidang dalam menghadapi perkara di forum peradilan
Penulis:Vidya
Editor:A.L
Foto:Diky