Bawaslu Provinsi Gorontalo Supervisi Terkait Penyusunan Laporan Akhir Bawaslu Kota Gorontalo
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo – Dalam rangka memastikan kualitas dan kesesuaian penyusunan dokumen pertanggungjawaban kelembagaan, Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan supervisi terhadap proses penyusunan laporan akhir di Bawaslu Kota Gorontalo, pada Rabu 9 Februari 2025 bertempat di kantor Bawaslu Kota Gorontalo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis, koreksi format, dan evaluasi substansi terkait penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pilkada serta laporan kegiatan kelembagaan lainnya. Supervisi dilakukan langsung oleh tim dari Bawaslu Provinsi bersama jajaran sekretariat dan divisi terkait di Bawaslu Kota Gorontalo.
Anggota Bawaslu Provinsi Moh. Fadjry Arsyad menegaskan bahwa laporan akhir merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional lembaga pengawas pemilu kepada publik.
“ sebagai bentuk pembinaan sekaligus penguatan kapasitas agar laporan akhir yang kita susun benar-benar akurat, komprehensif, dan sesuai standar,” ujar Fadjry.
Dalam supervisi ini, dibahas pula tata cara penulisan, pengelompokan data hasil pengawasan, dokumentasi kegiatan, serta lampiran bukti pendukung yang harus disertakan dalam laporan akhir serta proses hadil jawaban Bawaslu Kota Gorontalo dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Bawaslu Kota Gorontalo dapat menyelesaikan laporan akhir secara tepat waktu dan memenuhi seluruh unsur substansi yang dibutuhkan, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Penulis: Ikbal
Editor:A.L
Foto:Iron