Awasi Pengumuman DPS. Berikut 5 Aspek Objek Pengawasan jajaran Pengawas Ad hoc
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo– Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-Kota Gorontalo lakukan pengawasan secara melekat tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Gorontalo pada Pemilihan Serentak 2024. Minggu (18/8/2024).
Herlina Antu selaku Person In Charge (PIC) pengawasan tahapan pemutakhrian data dan penyusunan daftar pemilih menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas ad hoc untuk melakukan tahapan pengumuman DPS tersebut.
Beberapa aspek penekanan Herlina Antu yang perlu diawasi dalam pengumuman DPS meliputi:
1)Kepatuhan terhadap jadwal: Memastikan bahwa DPS diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2)Transparansi: Memastikan bahwa DPS diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan.
3)Akurasi Data: Memeriksa keakuratan data pemilih yang ada dalam DPS, termasuk nama, alamat, dan status pemilih.
4)Penyelesaian Masalah: Memantau dan memastikan bahwa keberatan atau masukan dari masyarakat terkait DPS ditangani secara tepat waktu dan sesuai prosedur.
5)Sosialisasi: Memastikan bahwa informasi tentang pengumuman DPS disebarluaskan dengan baik sehingga semua warga yang berhak mengetahui status mereka sebagai pemilih.
Untuk diketahui bahwa pengumuman DPS telah dilakukan hari ini tertanggal 18 Agustus 2024 dan akan berlangsung selama 10 hari.
Penulis/Editor:A.L