Lompat ke isi utama

Berita

113 Nama Dicatut, Bawaslu Kota Gorontalo Sampaikan Aduan Masyarakat Ke KPU Kota Gorontalo

113 Nama Dicatut, Bawaslu Kota Gorontalo Sampaikan Aduan Masyarakat Ke KPU Kota Gorontalo
Dalam agenda koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kota Gorontalo, Kamis 08/09/2022 melalui Ketua Lismawy Ibrahim dan Anggota Alvian Mato bersama KPU Kota Gorontalo yang diterima langsung oleh Anggota KPU Kota Gorontalo Hairudin Polontalo di Dampingi Langsung Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo Misrah Djaka, Bawaslu Kota Gorontalo serahkan data aduan masyarakat yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik. \n \nSejumlah 113 nama yang masuk dalam aduan masyarakat disampaikan langsung datanya secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo kepada Anggota KPU Kota Gorontalo. Adapun nama-nama itu hamir 90% berasal dari para Aparatur SIPIL NEGARA baik itu PNS dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) atau yang di istilahkan honorer. Sisanya dari kalangan masyarakat biasa yang melaporkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Gorontalo \n \nLismawy mengatakan bahwa untuk nama-nama aduan awalnya sudah disampakan ke jajaran internal di atas yakni Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk selanjutnya dikirimkan langsung ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo. \n \nNamun, tambah Lismawy dengan diterbitkannya edaran KPU RI nomor 670 tanggal 31 Agustus 2022 tentang tanggapan masyarakat KPU Kab/Kota khusunya KPU Kota Gorontalo wajib menindaklanjuti atas tanggapan masyarakat maupun aduan yang masuk di Bawaslu Kota Gorontalo dengan mengundang nama-nama yang bersangkutan untuk di klarifikasi di kantor KPU Kota Gorontalo. \n \n“Nama-nama yang kami sampaikan ini sekiranya bisa ditanggapi dengan cepat oleh KPU Kota Gorontalo karena ini berhubungan juga dengan nasib para ASN” jelas Lismawy \n \nHairudin Polontalo selaku anggota KPU Kota Gorontalo usai menerima hasil rekapan aduan masyarakat yang masuk di Bawaslu Kota Gorontalo menjelaskan bahwa nama-nama aduan masyarakat akan dilakukan Klarifikasi tapi sebelumnya harus dulu mengisi form tanggapan masyarakat dalam situs infopemilu.kpu.go.id \n \n“untuk nama-nama ini akan kami kabari langsung melalui instanis untuk mengisi kembali form tanggapan masyarakat di website info pemilu”ujar hairudin. \n \nSehingganya kata hairudin sesuai termin pertama dalam penerimaan tanggapan masyarakat tahap 1 akan berakhir sampai tanggal 14 September 2022.tutup